Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2017 Mempermudah Investasi di Kota Madiun

Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2017 Mempermudah Investasi di Kota Madiun Laporan Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Koperasi, dan Usaha Mikro Harum Kusumawati saat sosialisasi Perka BKPM Nomor 13.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempermudah layanan bagi investor dengan mengganti istilah Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Layanan perizinan penanaman modal ini diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2017 diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal PTSP Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun dengan menggelar sosialisasi kebijakan penanaman modal kepada calon investor. Sosialisasi ini mengundang dan sekaligus sebagai narasumber Direktur Pelayanan Aplikasi BPKM Iwan Suryana untuk memperdalam penjelasan mengenai peraturan baru perijinan dengan tema meminimalkan penggunaan kertas di era digital tersebut.

Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menyatakan langkah mempercepat peningkatan investasi di Kota Madiun dengan mengajak OPD dengan melihat potret perkembangan Kota Madiun beberapa tahun sebelumnya. Ini penting sebagai evaluasi untuk mengetahui apa yang bisa ditingkatkan.

‘’Setelah melakukan perencanaan, perlu sekiranya melihat peluang apa saja yang dapat dikembangkan. Setelah itu baru kita tawarkan kepada investor,’’ pesannya saat membuka sosialisasi kebijakan penanaman modal di ballroom Suncity Hotel, Selasa (27/3/2018).

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan angka pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun sejatinya sudah di atas nilai nasional. Namun, ia berharap ini tidak membuat OPD terlena. Sebab, tidak menjadi jaminan untuk memprediksi tren investasi ke depan. Banyak faktor yang mempengaruhi. Selain peluang, trust atau kepercayaan investor kepada pemerintah juga berperan penting.

‘’Saya optimis ada investor yang ingin menanamkan nilai usahanya di Kota Madiun tiap tahun. Ini yang menjadi keharusan untuk mempersiapkan langkah apa saja menyambut itu. Salah satunya, kemudahan dan kecepatan dalam melakukan proses perizinan usaha ini,’’ tekan Sugeng Rismiyanto.

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Koperasi, dan Usaha Mikro Harum Kusumawati mengatakan pihaknya terus berupaya mempermudah proses perizinan agar lebih menarik investor. Salah satunya, dengan meniadakan izin prinsip. Ini sesuai dengan aturan main terbaru. Izin prinsip ini, lanjutnya, menjadi pendaftaran penanaman modal. Aturan anyar tersebut juga membedakan lokasi dan bidang usaha. Artinya, pelaku usaha yang tidak memerlukan lokasi langsung dapat melakukan usahanya.

‘’Prinsipnya, peraturan ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengurusan perizinan,’’ paparnya.

Dalam peraturan ini, tambahnya, juga terdapat pelimpahan wewenang. Perijinan sebelumnya harus mendapatkan persetujuan walikota. Wewenang sudah diberikan kepada Dinas Penanaman Modal PTSP Koperasi dan Usaha Mikro saat ini. (hen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO