Tak Semua Ormas di Pacitan Bisa Mengakses Dana Hibah

Tak Semua Ormas di Pacitan Bisa Mengakses Dana Hibah Deni Cahyantoro, Kasubag Perundangan-undangan, Bagian Hukum Setkab Pacitan. Foto: YUNIARDI S/BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski sudah memiliki legalitas, tak semua ormas dengan serta merta bisa mengakses bantuan sosial ataupun dana hibah yang bersumber dari APBD. Kepala Bakesbangpol Pacitan Suharyanto menegaskan ada ketentuan yang harus dipenuhi bagi setiap ormas yang hendak mengajukan anggaran bansos maupun hibah. 

"Hal itu sebagaimana diatur didalam Permendagri No 14/2016. Jadi tidak semua ormas bisa mengakses anggaran bansos maupun dana hibah dari APBD. Kami selektif dalam persoalan tersebu, sekalipun kebijakan anggaran itu bukanlah tupoksi Bakesbangpol," katanya, Jumat (30/3).

Baca Juga: Kodim 0801/Pacitan dan Bakesbangpol Gelar Pelatihan Kader Bela Negara

Kasubbag Perundangan-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deny Cahyantoro menegaskan, sebagaimana ketentuan Permendagri tersebut, di antaranya diatur terkait masa terdaftar dari setiap ormas agar bisa lolos mendapatkan bansos maupun hibah yang bersumber dari APBD. 

"Pasal 7 Permendagri 14/2016 ditegaskan bahwa ormas harus terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM atau kementerian yang membidangi paling singkat selama tiga tahun atau ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan. Jadi merunut produk aturan itu, jelas sekali kalau ormas harus terdaftar dulu paling cepat selama tiga tahun barulah mereka berkesempatan untuk mengakses bansos maupun hibah," jelasnya di tempat terpisah.

Selain ketentuan regulasi itu, pemkab juga menindaklanjuti dengan Perbup Pacitan 34/2016 sebagaimana dirubah Perbup Pacitan 16/2017 terkait tata cara penanganan, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi dana hibah yang bersumber dari APBD. 

Baca Juga: Mahmud Ditunjuk Bupati Sebagai Plt. Kepala Bakesbangpol Pacitan

"Jadi kesimpulannya tidak semua ormas bisa mengakses dana bansos ataupun hibah," tandasnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO