PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Pacitan akhirnya angkat bicara terkait adanya dua tangki gas yang parkir di halaman gedung Bhayangkara beberapa waktu lalu. Menurut keterangan polisi, dua tangki bermuatan gas bersubsidi tersebut diamankan petugas karena tidak memiliki izin jalan penambahan armada.
Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak kurang lebih Juni 2017 lalu. "Kami membenarkan adanya pemeriksaan dua truk tangki tersebut. Surat jalan dua truk tersebut sudah ada, namun data verifikasi armada yang belum ada. Karena itu kami amankan. Saat ini truk tersebut sudah kami lepas dengan status pinjam pakai. Proses penyelidikan masih jalan, meski per tanggal 23 maret 2018 lalu izin semua sudah lengkap," jelas AKP Muhamad Igbal, Kasatreskrim Polres Pacitan, Senin (2/4).
Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
Sementara ini polisi masih mendalami pemeriksaan terkait izin armada dua tangki tersebut. "Kami masih meminta keterangan saksi ahli yaitu BKPM (badan kordinasi penanaman modal) migas. Apakah masalah tersebut masuk dalam ranah pidana atau hanya sebatas administrasi. Jika memang masuk dalam ranah pidana, pemilik jasa angkutan tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sebesar 4 milyar rupiah," tegasnya. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News