SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sekitar 1.500 massa dari Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menggelar aksi demo di depan DPRD Jawa Timur, Senin (2/4). Dalam aksinya, para pendemo menuntut pemerintah segera mencabut dan membatalkan aturan tentang pembatasan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk tiga kartu perdana dalam pendaftaran registrasi kartu perdana.
Perwakilan KNCI, Anum mengatakan pihak KNCI Indonesia perwakilan Jatim ingin meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo untuk segera membatalkan dan mencabut regulasi tentang registrasi tersebut.
Baca Juga: Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN Sebut One Map Policy Merupakan Kebijakan Mendesak dan Penting
"Kami ingin perwakilan anggota DPRD untuk segera menyampaikan aspirasi KNCI ke Kementerian Kominfo Jatim agar mencabut regulasi tersebut. Pasalnya aturan tersebut akan mematikan para pengusah celuler di Indonesia, terutama di Jatim," ujarnya.
Aksi penolakan dan pencabutan aturan Kemenkominfo tersebut dilakukan di seluruh Indonesia. Dan KNCI juga sudah melakukan aksi dengan memasang spanduk penolakan tersebut di Jatim. "Kami KNCI ini setuju dengan adanya pendaftaran registrasi tersebut. Tapi kami keberatannya yaitu pembatasan tiga kartu perdana tersebut," imbuh Anum.
Ia menyampaikan bahwa pihak KNCI sudah mengirimkan surat kedua kali Ke Kemenkominfo terkait masalah pembatasan tiga kartu. "Pihak konter HP juga diberi kewenangan sama seperti gerai pelayanan seluler, yaitu sampai empat kartu. Namun sampai saat ini suratnya belum diberikan atau terealisasi," keluhnya.
Baca Juga: Paket Unlimited Nonstop Diminati Masyarakat, Smartfren Kembali Luncurkan Bonus Hingga 45 GB
Setelah berorasi di depan DPRD, perwakilan massa KNCI langsung ditemui oleh Anggota DPRD Jatim Muzamil Syafii dan Gatot Sutantra, serta didampingi oleh Kepala Diskominfo Jatim, Edi Santoso dan Kepala Bidang Informasi Publik Edi Supanji. Perwakilan massa kemudian diajak dialog di ruang Banggar DPRD Jatim.
Edi Santoso mengatakan bahwa kewenangan registrasi kartu perdana ada di pusat, yaitu Menkominfo. Sedangkan Pemerintah Daerah punya kewenangan untuk menyampaikan pesan tersebut ke pemerintah pusat. "Kami siap menyampaikan aspirasi melalui alat digital yang langsung didengar oleh menkominfo, dan kalau tidak puas kami siap menyampaikan dan mengawal ke Menkominfo," janjinya.
Hal senada dikatakan Gatot Sutantra. Kata dia, DPRD Jatim siap mendukung dan memback up para pedagang selular ke pemerintah pusat, agar Menkominfo mau mencabut peraturan pembatasan tiga nomor tersebut.
Baca Juga: Inovasi Layanan eSIM, Smartfren Tawarkan Kuota Internet Mulai Rp25 Ribuan
"DPRD Jatim dan Kepala Dinas Kominfo Jatim telah sepakat untuk mengawal aspirasi para demonstran ke Jakarta agar aspirasi ini bisa didengar langsung oleh menteri," pungkasnya. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News