Hukum Berobat dengan Suwuk

Hukum Berobat dengan Suwuk

>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan

Assalamu’alaikum, Pak Kiai. Saya mau bertanya hukumnya berobat gatal ke mucikari/suwuk? Terima kasih jawabannya. Wassalamu’alaikum.

Syuhada’, Jombang

Jawaban:

Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?

Seperti telah saya kemukakan di edisi-edisi sebelumnya, jimat, mantra dan ruqyah itu adalah warisan budaya universal. Selama produk budaya tersebut tidak mengandung unsur syirik, maka produk itu boleh diambil manfaatnya.

Itu berdasarkan dua hadis sahih yang sudah saya kemukakan sebelumnya (HB, 11-12/2/2012). Tentu jika jimat, mantra dan ruqyah menggunakan nama Allah, berdoa pada Allah atau menggunakan ayat atau surat dari Alquran sebagai media (dengan syarat cara penggunaannya tak melecehkan), maka jimat, mantra dan ruqyah seperti itu sangat dianjurkan.

Pendapat tersebut saya sarikan dari beberapa hadis sahih antara lain: laporan Ibn Abbas ra, “ bahwa rombongan sahabat Nabi bertemu dengan penduduk desa yang memimpinnya terkena sengatan binatang berbisa. Maka seorang dari penduduk itu bertanya, ‘apakah di antara kalian ada yang mempunyai mantra (ruqyah)?’ maka seseorang dari sahabat Nabi itu maju dengan membaca surat al-Fatihah dengan meniupkannya pada air.

Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

Ternyata, setelah dibacakan surat al-Fatihah, pemimpin desa tersebut sembuh. Akhirnya sahabat Nabi itu dikasih hadiah seekor kambing. Pada sahabat itu tidak suka, dan berkata: ‘Anda mengambil imbalan dari bacaan kitab Allah?’ Setelah tiba di Madinah, mereka bertanya:

Wahai Rasul, ada seseorang yang mengambil imbalan atas bacaan kitab Allah? Rasul menjawab, “sesungguhnya bacaan kitab Allah itu paling berhak untuk mendapat imbalan (ongkos)”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO