Wacana Provinsi Madura, Dewan Imbau Fokus Pada Pemekaran Pamekasan

Wacana Provinsi Madura, Dewan Imbau Fokus Pada Pemekaran Pamekasan Ismail SHI, Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Rencana besar untuk menjadikan Pulau Madura sebagai provinsi mulai menghangat kembali setelah hembusan wacana tersebut sempat vakum dengan berbagai agenda dan isu pilkada dan pilgub 2018.

Hembusan angin segar terkait Provinsi Madura mulai terasa setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan kembali serius membahas soal pemekaran wilayah di kabupaten gerbang salam.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Pamekasan Resmi Dilantik, Bagini Pesan Pj. Bupati Masrukin

Pasalnya Ketua Forum Lintas Fraksi Ismail SHI kembali memaparkan pemekaran tersebut di hadapan Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) Achmad Zaini.

Ismail mengatakan, untuk tahap awal pihaknya akan menyamakan persepsi dulu tentang pemekaran Pamekasan. "Secepatnya akan segera melakukan kajian teknis terkait pemekaran Pamekasan untuk menuju Madura menjadi provinsi," ungkapnya.

"Jadi kami usulkan Pamekasan saja, karena MK saja sudah menolak Judicial Review soal Madura Provinsi beberapa bulan lalu," sambung Ismail dari politisi partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Hari Jadi ke-493

Pihaknya menyampaikan, mayoritas yang tergabung dalam Forum lintas Fraksi persiapan pemekaran wilayah Pamekasan sudah bertekad bulat agar pamekasan bisa segera dimekarkan.

"Kita sudah dapat dukungan dari Achmad Zaini (ketua PNP3M. Red). Selanjutnya kita akan fokus pada kajian teknis tentang wilayah Pamekasan ini, layak atau tidak untuk dimekarkan," ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, jika nanti sudah ada lima Kabupaten di Pulau Madura ini maka syarat untuk menjadi Provinsi Madura bisa terbuka lebar.

Baca Juga: Tuntut Keadilan Bagi Palestina, Masyarakat Pamekasan Gelar Salat Gaib Bersama di Depan Kantor DPRD

"Belum lagi wilayah Pamekasan yang memiliki 13 kecamatan akan bisa dimekarkan menjadi kabupaten dan kota," ungkap Ismail yang juga menjabat ketua komisi 1 tersebut.

Sedangkan dalam Undang Undang, syaratnya untuk membentuk satu kabupaten harus ada sedikitnya 5 Kecamatan. Sedangkan Pamekasan memiliki 13 kecamatan. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO