BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rudy Kurniawan (46) terpaksa diringkus Sat Narkoba Polres Bangkalan, Jumat (13/4) pukul 05.30 WIB. Ia ditangkap saat kedapatan asyik nyabu di sebuah bilik di Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan
Warga Tawangsari Permai, Kelurahan Kletek, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo itu kedapatan membeli sabu seharga Rp 150 ribu dari Saman. Rudy lalu mengonsumsinya di sebuah bilik rumah Saman di Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:
- Bandar Narkoba Diduga Ditangkap di Konang, ini Kata Kasatres Narkoba Bangkalan
- Tulang Belulang Hangus di Padang Rumput, Hasil Autopsi Jasad Perempuan Muda
- Kronologi Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Dekat Poslantas Patapan Akses Suramadu Bangkalan
- Tagih Utang Sambil Marah dan Tantang Kelahi, Debt Collector FIFGroup di Bangkalan Dibacok Nasabah
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 3,08 gram, 1 buah kantong plastik klip kecil kosong, 1 buah bong atau alat hisap, 1 buah kompor sabu dan 1 buah korek gas.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika karena terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu. (bkl1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News