Polres Bangkalan Amankan 20 Tersangka Kasus 3C

Ringkasan Berita
  • Polres Bangkalan mencatat 16 kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) dalam periode Mei-Juni 2026 dengan 20 tersangka. Angka ini dinilai masih tinggi jika dibandingkan dengan periode Januari-April yang sekitar di atas 20 kasus dalam rentang waktu 4 bulan.
  • Sebanyak 11 dari 16 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 15 tersangka, meliputi beragam barang seperti hewan, kotak amal, peralatan elektronik, hingga bahan bakar.
  • Lima kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan lima tersangka, meliputi merek motor seperti Vario, Supra, Beat, dan Scoopy yang terjadi di sejumlah kecamatan.
  • Sebagian kasus telah diselesaikan dan berkasnya sudah P21, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
  • Kapolres mengimbau masyarakat yang kehilangan barang atau kendaraan untuk memeriksakan ke Polres Bangkalan dengan membawa dokumen lengkap, karena barang yang terbukti kepemilikannya dapat dikembalikan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan mengungkap 16 kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) sepanjang Mei-Juni 2026 dengan 20 tersangka. Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menyebut angka tersebut masih tergolong tinggi dibanding periode Januari-April.

“Mulai dari periode bulan Mei-Juni ini ada 16 kasus, dibanding periode Januari–April dengan rentan waktu 4 bulan yang mana sekitar di atas 20 kasus, periode saat ini saya kira masih tergolong tinggi dibanding periode sebelumnya,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, dari 16 kasus tersebut, 11 merupakan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 15 tersangka, meliputi pencurian hewan, kotak amal, blower AC, ayam, skotlet motor, mesin sirkel, laptop, LPG, meteran air, kabel, hingga telepon genggam.

Sementara lima kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan lima tersangka, di antaranya sepeda motor Vario, Supra, Beat, dan Scoopy di sejumlah kecamatan. Kapolres Bangkalan menambahkan, sebagian kasus telah diselesaikan, beberapa sudah P21, dan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang atau kendaraan agar segera mengecek ke Polres Bangkalan dengan membawa dokumen lengkap.

“Kami juga mengimbau untuk masyarakat yang merasa kehilangan bisa datang mengecek di Polres Bangkalan dengan membawa surat-surat lengkap yang dimilikinya nanti bisa dikembalikan jika memang terbukti miliknya,” katanya. (mzr/uzi/mar)