Polsek Kebomas Gulung 3 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Polsek Kebomas Gulung 3 Pengedar dan Pengguna Narkoba Petugas ketika mengekspos para tersangka. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Kebomas berhasil menggulung tiga pengedar dan pengguna narkoba di Perumahan Emeral Regency Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas, Sabtu (14/4).

Ketiga tersangka adalah, Mujiono (28) warga Jalan Sindujoyo Kelurahan Lumpur Gresik, Kusnanto (27) warga Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Pekauman Gresik, dan Hariyanto (44) warga Perum Emeral Regency Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

Baca Juga: Tangkal Remaja Terjerat Narkoba, Pemdes Sekarkurung Gresik Gencarkan Sosialisasi

Petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sabu-sabu (SS) seberat 6,51 gram.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Nur Sugeng Ariputra, penangkapan ketiga tersangka bermula informasi dari masyarakat kalau di Perum Emeral Regency Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas sering digunakan pesta sabu-sabu. Petugas lalu melakukan penyelidikan. Upaya petugas pun berbuah hasil.

"Petugas berhasil menangkap Haryanto seorang sopir yang baru pulang bekerja sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita BB Narkoba jenis sabu seberat 0.32 gram,”ujar dia.

Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel

Dari Haryanto petugas berhasil mengorek keterangan kalau sabu didapatkan dari Mujiono. Petugas pun kata Sugeng langsung mencari Mujiono dan berhasik menangkapnya saat sedang naik motor Honda Nopol W 3185 LZ. Dari tangan Mujiono petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 2.35 gram.

Tak puas sampai di situ, petugas mengorek keterangan dari Mujiono sehingga berhasil menangkap Kusnanto selaku pengedar, di Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Pekauman, Kecamatan Gresik.

Penangkapan tersangka terakhir ini, petugas mendapatkan BB sabu-sabu seberat 3.84 gram dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 4,8 juta.

Baca Juga: Cegah Anggotanya Gunakan Narkoba, Polres Gresik Bersama Polda Jatim Adakan Tes Urine

"Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkas Sugeng. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO