BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua guru Taman Kanak-kanak (TK) Sayu Wiwit di Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi harus menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuwangi, Rabu (18/4).
Pasalnya, kedua guru ini masing-masing Pawuhing Tyas Asih dan Kurnia Ivani diadukan para wali murid atas dugaan melakukan tindakan diskriminasi, kekerasan terhadap anak, dan penghinaan kepada salah satu siswa TK.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Ketika proses pemeriksaan, tiba-tiba beberapa wali murid TK Sayu Wiwit berbondong-bondong datang ke Polres Banyuwangi untuk memberikan dukungan kepada Kedua guru yang dilaporkan ini.
Yusuf, salah satu wali murid TK yang mendukung kedua guru ini mengatakan, "Kami hanya memberi dukungan kepada guru yang dilaporkan salah satu wali murid. Kami menyesalkan kejadian ini. Masalah sepele seperti ini seharusnya tidak sampai ke ranah hukum."
Nanang Slamet, SH, salah satu tim kuasa hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap saat pemeriksaan, pengaduan yang dilakukan salah satu wali murid tersebut tidak berdasar.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Para saksi menerangkan bahwa persoalan itu muncul karena pertengkaran antara murid dengan murid, namun gurunya yang dilaporkan. "Kami menyesalkan hal ini bisa sampai terjadi. Jika terus seperti ini, kami khawatir semua guru takut untuk menegur muridnya yang melakukan kesalahan. Padahal kapasitas guru adalah pendidik," terangnya. (gda/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News