Kontrol Peredaran LPG, Distributor di Kota Malang Kini Wajib Berizin

Kontrol Peredaran LPG, Distributor di Kota Malang Kini Wajib Berizin Asih Siswanti selaku Kasi Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Guna kontroling bagi setiap Distributor Gas LPG dan kebutuhan pokok lainnya, para distributor gas LPG di Kota Malang segera diwajiban memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kota Malang. 

Jika tidak, Dinas Perdagangan akan memberikan sangsi mulai dari teguran hingga penutupan usahanya. Hal ini disampaikan Asih Siswanti selaku Kasi Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Malang, Kamis (19/4).

Dalam sosialisasi kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya kepada para distributor, dilakukan oleh Dinas Perdagangan Propinsi Jawa Timur, dengan menggandeng Dinas Perdagangan Kota Malang.

"Setiap distributor khususnya distributor LPG, wajib memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan dari Pemerintah Daerah setempat,” ungkapnyadi salah satu hotel di Kota Malang.

Ijin usaha dianggap penting sebagai langkah untuk melakukan kontrol terhadap data kebutuhan pokok khususnya LPG. Dinas Perdagangan mentargetkan untuk tahun 2018 ini. 

"Agar seluruh distributor sudah mengantongi ijin secara keseluruhan,” imbuhnya.

Guna melakukan kontrol yang ketat, pihak Dinas Perdagangan Kota Malang akan melakukan turun ke lapangan pada bulan Agustus mendatang guna mengecek setiap distributor, apakah para distributor tersebut telah mengurus ijinnya atau belum. 

"Jika nantinya ditemukan belum memiliki ijin dari Dinas Perijinan maka kami akan memberikan sangsi sampai pembekuan usahanya,” tegas dia. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO