
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 ribu warga Kabupaten Blitar bakal menggunakan surat keterangan khusus (SKK) saat pilgub Juni mendatang. Hal itu karena 12 ribu warga tersebut hingga kini belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el).
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, meski belum melakukan perekaman KTP el, 12 ribu warga tersebut namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Warga yang diberi SKK ini namanya telah masuk DPT dan datanya sudah tersimpan di database dukcapil, namun belum melakukan perekaman KTP el," jelas Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah, Minggu (22/04/2018).
Pemberian SKK itu, menurut Imron, akan dilaksanakan setelah 20 Mei mendatang. Sehingga masih ada waktu beberapa minggu untuk warga melakukan perekaman KTP el. Dimungkinkan jumlah 12 ribu itu akan terus berkurang jika banyak warga yang melakukan perekaman KTP el.
"SKK itu diberikan setelah tanggal 20 Mei, dan dimungkinkan jumlah dari 12 ribu warga itu akan berkurang karena sudah melakukan perekaman," paparnya.
Sebelumnya, Kabupaten Blitar menetapkan jumlah DPT Pilgub Jatim sebanyak 936.896 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 467.251 pemilih laki-laki dan 469.645 pemilih perempuan.
Jumlah DPT itu berkurang sebanyak 10.452 jika dibandingkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rincianya, laki-laki sebanyak 5.081 pemilih , dan perempuan sebanyak 5.371 pemilih. Penyebabnya ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). (ina/rev)