GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Duduksampeyan berhasil membekuk oknum perangkat desa yang diduga pecandu narkoba, Selasa (24/4 2018) sekitar pukul 09.30 WIB.
Oknum tersebut adalah AK (44), warga Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Dia ditangkap karena kedapatan membawa/mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.
Baca Juga: Tangkal Remaja Terjerat Narkoba, Pemdes Sekarkurung Gresik Gencarkan Sosialisasi
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) satu buah pipet berisi sabu (sisa sabu yang telah digunakan), alat penghisap sabu, rokok, serta korek api.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Darsuki S.H membenarkan jika tersangka berinisial AK adalah oknum perangkat desa.
"Tersangka ditangkap petugas berkat informasi dari masyarakat. Tersangka dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun," katanya. (hud/rev)
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News