Komisi III DPRD Pacitan Rekomendasikan Penarikan Retribusi Pasar Tulakan Dihentikan Sementara

Komisi III DPRD Pacitan Rekomendasikan Penarikan Retribusi Pasar Tulakan Dihentikan Sementara Prabowo, Ketua Komisi III DPRD Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Pacitan merekomendasikan agar penarikan retribusi terhadap para pedagang yang menempati lahan sengketa dihentikan sementara hingga adanya kepastian hukum tetap atas kasus sengketa yang saat ini masih bergulir di pengadilan tinggi dan PTUN Surabaya.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Pacitan Prabowo penarikan retribusi atas lahan pasar yang dipergunakan untuk kegiatan ekonomi masyarakat memang dibenarkan ditinjau dari sisi aturan. Bahkan di dalam Perda diatur sampai radius 500 meter.

Baca Juga: Dewan Pacitan Ngaku Belum Terima Laporan Refocusing Anggaran untuk Covid-19

"Namun yang perlu diperhatikan, sepanjang lahan tersebut bukan lahan hak atau perseorangan. Kalau sudah ada kepastian hukum sebagai lahan negara, sah-sah saja adanya pengenaan retribusi terhadap pedagang yang menempati lahan tersebut," jelas politikus Partai Golkar ini, Sabtu (5/5).

Terkait lahan pasar Tulakan, Prabowo berpendapat agar penarikan retribusi dihentikan. Sebab saat ini lahan tersebut masih berstatus quo lantaran ada pihak-pihak yang menyengketakan legalitasnya.

"Kita tunggu proses hukum yang masih berjalan. Setelah ada kepastian hukum tetap, baru pemerintah daerah mengambil sikap. Namun yang terbaik, penarikan retribusi agar dihentikan sementara," tegas Prabowo. (yun/ns)

Baca Juga: Dewan Prediksi akan Banyak Proyek Fisik yang Molor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO