Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat Bank Mandiri Tersangka

SURABAYA (bangsaonline) - Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) di Bank Mandiri Rp 172 miliar kembali memakan tumbal. Kali ini penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga pejabat Bank Mandiri sebagai tersangka.

Tiga pejabat pelat merah yang ditetapkan tersangka itu adalah TP selaku Manajer Comercial Banking Centre (CBC), DD selau relationship manager dan AT selaku staf DD di Bank Mandiri. Ketiganya menyusul Direktur PT SBA, Eddi Gunawan Thamrin, yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu. Yang berbeda, ketiganya belum ditahan sebagaiman dialami Eddi.

Baca Juga: Bank Mantap Kolaborasi Layanan, Hadirkan Penarikan Tunai dan QRIS Acquirer

“Ada pengembangan tiga tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Penyidikan (Kasidik) pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, Jumat (29/8). Dia menjelaskan, penetapan tersangka tiga pejabat Bank Mandiri itu dikeluarkan setelah mereka dimintai keterangan beberapa kali.

Rohmadi menuturkan, ketiga tersangka disangka terlibat karena merekalah yang menerbitkan surat persetujuan penjualan agunan untuk dipotong oleh PT SBA. Padahal, agunan berupa 15 kapal itu adalah jaminan PT SBA saat mengajukan dan mencairkan kredit Rp 172 miliar ke Bank Mandiri.

Akibatnya, pihak Bank Mandiri kesulitan melacak dan menyita agunan tersebut ketika kredit macet. Hingga kini, setelah meminta bantuan penyidik untuk melacak keberadaan agunan tersebut, baru ditemukan tiga kapal kargo milik PT SBA yang sudah dipotong-potong untuk dijual. Salah satunya ditemukan di Pelabuhan Kamal, Madura, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa

Rohmadi menjelaskan, persetujuan penjulan agunan oleh tiga pejabat Bank Mandiri itu adalah perbuatan melanggar hukum. Dalam hal ini ada unsur penyalahgunaan wewenang. Semestinya, lanjut Kasidik bertubuh jangkung itu, agunan baru bisa dijual setelah pembayaran kredit sudah dinyatakan lunas. “Surat (penjualan agunan) itu diterbitkan atas permohonan PT SBA,” tandasnya.

Seperti diberitakan, PT SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet. Sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA. Akhirnya kasus ini diusut kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO