TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pengeroyokan di Perempatan Sawah paden Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban akhirnya berhasil diamankan petugas, Miinggu (13/5). Pengeroyokan itu sebelumnya menimpa saudara Fachrur Arifin (22), warga Desa Tasikmadu kecamatan setempat .
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (11/05) malam. Saat itu kedua tersangka yakni Eko Yoga Saputra (22) dan Pristiwanda Nur Imam (16) warga Desa Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang melakukan pengeroyokan terhadap Fachrur Arifin (22). Diduga pelaku memiliki dendam pribadi pada korban, sehingga para tersangka nekat menghabisi korban.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Kasubbag Humas Polres Tuban Iptu Agus Edy Pranoto menjelaskan kronologi kejadian. Sebelum dikeroyok, korban sedang berada di pos kamling pertigaan Dusun Prambatan Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang. Kemudian korban didatangi oleh tersangka untuk diajak main ke perempatan sawah dengan mengendarai kendaraan sepeda motor.
"Sesampainya di perempatan sawah, pelaku memarkir motornya dan meletakkan pedang yang dibawanya ke tanah," terangnya.
Setelah memakir motor, selanjutnya kedua pelaku memukuli korban dengan tangan kosong. Beruntung, aksi pengeroyokan tersebut segera diketahui oleh warga setempat dan kemudian dilaporkan kepada Polsek Palang.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
"Dari keterangan saksi dan korban, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya," teranganya.
Sementara akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di telinga sebelah kiri. Untuk mendalami perkara ini, kedua pelaku diamankan di Polsek Palang dan dikenakan persangkaan pasal 170 KUHP. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News