Waspada 'Calon Pengantin' dan Warga Asing, Polres Mojokerto Kota Geledah Kos-kosan

Waspada Petugas saat melakukan pemeriksaan kamar kos. Foto: soffan sofa/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya pemeliharaan situasi kamtibmas agar tetap aman dan mengatisipasi keberadaan warga asing. Polres Mojokerto Kota bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan Anggota Kodim 0815, Rabu (16/5) melakukan penggeledahan di sejumlah rumah kos.

Dalam kegiatan yang dipimpin Wakapolres Kompol Hadi Prayitno, SH tersebut melakukan pemeriksaan dengan sasaran pengunaan dan peredaran Narkoba, Sajam, dan penyakit masyarakat lainnya. Tidak hanya itu pemeriksaan kartu identitas kepada penghuni kamar kos juga dilakukan guna memastikanpenghuni mempunyai identitas yang jelas.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit

Lokasi yang digeledah di antaranya rumah kos milik Anik Sundari di Jalan R Wijaya 30 Kota Mojokerto. Rumah kos ini memiliki jumlah kamar 50 yang ada penghuni 25 kamar. Rumah kos milik Zainul di Jalan Jawa 39-40 Kota Mojokerto jumlah kamar 47 yang ada penghuni 40 kamar. Rumah kos milik Susilo di Jalan Raya Prajuritkulon 25 Kota Mojokerto jumlah kamar 30 yang ada penghuni 18 kamar. Rumah kos milik Bagus di Jalan Raya Tropodo Kota Mojokerto jumlah kamar 20 yang ada penghuni 12 kamar. Rumah kos milik H. Hariono di Jalan Raya Raya Tropodo Kota Mojokerto jumlah kamar 20 yang ada penghuni 12 kamar dan rumah kos milik Romli di Lingkungan Kedungturi Kota Mojokertojumlah kamar 14 yang ada penghuni 7 kamar.

“Di lokasi tersebut petugas tidak memukan barang berbahaya, Miras, sajam dan Handak. Meski bersifat pencegahan dengan menekankan pada kegiatan pembinaan dan penyuluhan namun bila ditemukan pelanggaran hukum pidana umum maka tetap akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Wakapolres.

Dari hasil pemeriksaan, berhasil diamankan satu pasang yang kedapatan tinggal satu kamar dan tidak dapat menunjukan surat nikah resmi. Pelaku atas nama Acmad Syahidin (46) warga Dusun Ketapang, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Leni Nurvitasari (23) warga Dusun Wangi, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto oleh petugas langsung diamankan ke Kantor Satpol PP guna kepentingan pemeriksaan. (sof/ns)

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO