MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Belasan tempat hiburan di Kota Mojokerto mulai dari rumah karaoke dan panti pijat dilarang beroperasi selama sebulan ke depan. Penutupan total ini seiring dengan datangnya bulan Ramadan. Sementara itu, tempat pemutaran film bioskop hanya terkena pembatasan jam buka, yakni di atas jam 18.30 wib.
"Tempat karaoke dan panti pijar dilarang beroperasi selama Ramadan. Kita menyosialisasikan penutupan ini dengan menempelkan selebaran yang berisi larangan beroperasi selama Ramadan," jelas Heryana Dodik, Kasatpol Kota Mojokerto, Rabu (16/5).
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Ia mewarning kepada tempat hiburan atau sejenisnya yang nekat buka di saat ramadhan. Pol PP akan merekomendasikan tidak memperpanjang izin kepada pemilik lokasi hiburan malam yang melanggar surat edaran Wali Kota Mojokerto.
Dodik menambahkan, larangan hiburan malam tutup total selama lebaran sudah dituangkan dalam Intruksi wali kota nomor 188.55 tahun 2018 yang diedarkan Bakesbangpol.
"Kita akan terus pantau di lapangan, kalau ada yang melanggar kita siapkan sanksi, termasuk tidak memperpanjang izin operasional," tambah dia.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Meski sudah ada larangan, lanjut ia, namun pihaknya akan terus memantau semua tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat. Kalau ada yang bandel akan diberi sanksi tegas.
“Kita sudah sosialisasi dan nanti kita juga akan tetap melakukan patroli. Kalau ada yang nekat buka akan ditutup paksa, dan diberi sanksi tegas termasuk pertimbangan perpanjangan izinnya,” tegas Dodik.
Pemkot Mojokerto melarang keras tempat karaoke, panti pijat. di Mojokerto beroperasi selama bulan suci Ramadan. Larangan ini dituangkan dalam instruksi Wali kota. Dalam instruksi walikota tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman selama Ramadan dan Idul Fitri dijelaskan, ada 13 poin yang berisi imbauan, larangan, pemantauan hingga penindakan atau sanksi bagi yang melanggar.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Dalam poin 8 dijelaskan, semua tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat harus tutup selama bulan suci Ramadan. Sedangkan khusus bioskop hanya boleh buka pada jam tayang 18:30 WIB sampai pukul 22:00 WIB.
Anang Fahruroji, Kepala Bakesbangpol kota Mojokerto mengatakan, surat edaran yang berisi instruksi walikota ini sudah diedarkan di semua lokasi hiburan malam, panti pijat, karaoke dan sasaran lainnya.
“Kita juga memampang di beberapa tempat umum,” kata dia.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Sementara mengenai pemantauan dan penindakan apabila ada yang melaggar akan diserahkan ke Satpol PP.
“Kita akan melakukan pemantauan rutin dengan melibatkan Satpol PP selaku penegak perda,” pungkas Anang. (yep/ns)
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sukses Turunkan Jumlah Pengangguran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News