
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membekuk 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Metamfetamina (Sabu) di Stadion Semen Gresik (SG) Jalan RA. Kartini Kebomas, Senin (21/5) lalu.
Kedua pelaku adalah HTL (44) warga Desa Wiyoro Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, dan ATS (44) warga Desa Hadiwono Kecamatan Ngadirojo Kabuppaten Pacitan yang tinggal di Perum Jatikalang, Sidoarjo.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro SH SIK M.Si menyatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi kalau di Kawasan Stadion Semen sering dilakukan tempat penyalahgunaan narkoba.
"Kemudian anggota Resnarkoba Polres Gresik langsung datang melakukan penyelidikan. Dan benar, kedua pelaku sedang mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Setelah diamankan, kedua tersangka dibawa Unit I Resnarkoba Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan. "Saat ini tersangka diamankan di Polres Gresik," paparnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) yang berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat kurang lebih 0,51gram, 1 bekas bungkus rokok sampurna Mild merah, 2 kartu ATM BRI dan 2 buah HP.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya. (hud/ns)