JAKARTA(BangsaOnline)Komisi
Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Energi.
"Hari ini kami sampaikan bahwa sudah keluar surat perintah penyelidikan
per 2 September 2014 dan meningkatkan status atas nama JW menjadi
tersangka," kata komisioner KPK, Zulkarnaen, di gedung KPK, Rabu, 3
September 2014.
Jero, kata Bambang Widjajanto, komisioner KPK lainnya, dijerat dengan Pasal 12e
juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Menurut Bambang, Jero dijerat dengan pasal pemerasan. Dia diduga memeras dengan
menyalahgunakan wewenang sehingga membuat negara merugi Rp 9,9 miliar.
Pemerasan tersebut, antara lain, berupa permintaan dana operasional yang lebih
besar daripada biasanya. "Lantas JW melakukan kick back atau usaha
menghimpun dana-dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional
tersebut," kata Bambang.
Usaha tersebut, kata Bambang, dilakukan dalam beberapa motif. Pertama,
menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan di Kementerian
Energi. Kedua, mengumpulkan dana dari rekanan Kementerian Energi atas program
tertentu.
Jero juga ditengarai menganggarkan kegiatan rapat rutin, "Namun rapat
tersebut ternyata fiktif," kata Bambang. Perbuatan tersebut digolongkan
sebagai penyalahgunaan wewenang.
KPK mengaku tak peduli dengan UU MD3 yang akan melekat pada Jero saat
menjadi anggota DPR kelak.
"Kami tidak berkepentingan dengan penggunaan UU MD3. Dengan dua alasan
yaitu karena unsur-unsur yang menjadi dasar suatu penyidikan sudah dipenuhi
berdasar dua alat bukti yang sah dan kami tindak lanjuti dengan peningkatan
status," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, pihaknya tak perlu mendapat izin dewan kehormatan DPR jika
ingin memeriksa dan menahan Jero. Untuk diketahui, dalam UU MD3 memang ada
pasal yang mengatur bahwa penegak hukum harus mendapat izin dewan kehormatan
untuk memeriksa anggota DPR.
"Kami beranggapan Tipikor yang di luar MD3, yaitu tidak diperlukan izin
dewan kehormatan DPR. Jadi pendapat kami ada atau tidak UU MD3, bila diperlukan
tidak perlu tunggu rekomendasi dewan kehormatan di DPR, KPK akan menggunakan
kewenangan," tegas Bambang.
Jero Wacik memang menjadi salah satu menteri kabinet SBY yang terpilih menjadi
anggota DPR RI. Pada 1 Oktober, Jero akan dilantik sebagai anggota Dewan yang
baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News