KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Kamis (7/6/2018). Penyegelan itu dilakukan petugas KPK sekitar pukul 11.00 WIB.
Nampak tiga orang petugas membuka ruang kerja Wali Kota Blitar yang berada di lantai dua kantor Wali Kota Blitar. Tak lama, Kabag Umum Pemkot Blitar Ninuk Sisworini nampak dipanggil masuk oleh petugas KPK ke ruang kerja wali kota.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Petugas dan Ninuk berada di ruang kerja Wali Kota Blitar sekitar 15 menit. Ninuk terlihat keluar terlebih dahulu, disusul tiga petugas KPK yang langsung menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar. Petugas KPK juga terlihat membawa satu bendel berkas dari ruangan.
Tanpa memberikan keterangan apapun, tiga petugas KPK yang terdiri dari dua orang laki-laki dan seorang perempuan itu langsung manaiki mobil Avanza silver Nopol AG 1626 IY.
Setelah petugas KPK meninggalkan kantor Wali Kota Blitar, sejumlah wartawan kembali ke dalam untuk meminta konfirmasi dari Pemkot Blitar melalui bagian Humas. Namun ruang bagian Humas nampak kosong tak berpenghuni. Kabag Umum Ninuk Siswo Rini pun sudah tidak berada diruangannya. (ina/rev)
Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News