GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan Narkoba, di Desa Petiken Kecamatan Driyorejo Jum'at (22/6/2018) sekira pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka adalah AK (26) dan S (23), keduanya warga Desa Mergobener Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan ini polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkotika golongan I jenis Metamfetamina (sabu) seberat 0,30 gram, 1 bungkus rokok, uang senilai Rp 70.000, 1 buah HP merek Oppo warna Gold dan 1 buah Hp merek Samsung warna hitam.
Baca Juga: Tangkal Remaja Terjerat Narkoba, Pemdes Sekarkurung Gresik Gencarkan Sosialisasi
Menurut Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, S.H S.I.K M.Si, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kalau di kamar kos Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
"Kami kemudian menerjunkan anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan didapati dua tersangka melakukan penyalahgunaan Narkotika. Kedua pelaku berhasil diamankan saat menggunakan barang terlarang di kamar Kos Desa Patiken Kecamatan Driyorejo," terangnya.
Usai digerebek, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Gresik dan ditahan di Rutan Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 tahun hukuman penjara," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News