MADIUN (bangsaonline) - Walikota Madiun Bambang Irianto membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus sosialisasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang 13 Pemkot Madiun, Jumat (5/9).
Acara itu, selain dihadiri struktur PPID Pemkot Madiun, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Maidi, Kabag Humas dan Protokol Edy Joko Purnomo dan 35 PPID pembantu, acara juga dihadiri seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Madiun.
Baca Juga: Gelar MPLS, Wali Kota Madiun: Sekolah Harus Welcome Supaya Siswa Tidak Minder
Walikota Madiun, Bambang Irianto mengatakan mulai sekarang seluruh informasi yang berkaitan dengan Pemkot Madiun sudah bisa diakses melalui website milik Pemkot Madiun, yakni kotamadiun.go.id. Oleh karena jika ada masyarakat yang memerlukan informasi, ternyata tidak ada di website itu, dia meminta masyarakat untuk melapor. "Kami tidak akan menutup-nutupi informasi. Silahkan lapor kalau website milik Pemkot Madiun tidak mencantumkan informasi yang dibutuhkan. Semua ini demi kepentingan dan pembangunan Kota Madiun," terangnya, Jumat (5/9).
Lebih jauh, Walikota Madiun menguraikan PPID Pemkot Madiun dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Madiun Nomor 042-401.023/52/2012 dan diperbaharui dengan Keputusan Walikota Madiun Nomor 042-401.023/85/2012 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkot Madiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News