>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya nikah siri apa perlu nikah kembali? Kabupaten Pasuruan akan merayakan HUT-nya yang ke-1085, yang di antaranya ada gelar acara nikah gratis. Ini perlu saya tanyakan, apakah akad nikah tersebut cukup minta buku nikahnya saja? Atau harus nikah kembali sekaligus mengucapkan akad nikah? Atas penjelasannya saya sampaikan banyak terima kasih.
(Muhammad, Bangil, Pasuruan)
Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Waalaikum salam Wr. Wb.
Perlu disampaikan bahwa dalam syariat atau fikih tidak dikenal istilah nikah siri atau akad nikah secara rahasia. Sebab, syarat rukun nikah dalam syariat mengharuskan akad nikah secara terang-terangan dalam arti diketahui oleh publik, walaupun bisa secara minimal. Itu dipahami dari rukun nikah yang di antaranya mengharuskan adanya wali, kedua mempelai, minimal dua orang saksi dan ijab qabul.
Sepengetahuan saya nikah sirri yang Bapak maksud adalah akad nikah yang dilakukan sesuai ketentuan fikih, tetapi tidak melapor ke KUA, yang berarti akad nikah tersebut tidak dicatat dalam dokumen pemerintah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku saat nikah tersebut berlangsung. Dalam konteks kaum Muslim Indonesia dimana kita menjadi warga negaranya akad nikah harus menganut dua ketentuan hukum: fikih dan hukum positif. Jika suatu komunitas melangsungkan akad nikah hanya sesuai dengan ketentuan fikih, tanpa melapor dan mencatatkan peristiwa akad tersebut pada KUA, maka secara fikih akad tersebut sah.
Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Tetapi, menurut ketentuan Undang-Undang No. 1/1974 yang dalam pasal 2 ayat 1 menyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Ayat 2 “Tiap-tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.” Untuk itulah nikah sirri seperti yang saya ketahui tersebut secara hukum positif tidak sah.
Idealnya, ketika terjadi akad “nikah sirri” sebaiknya dibuat berita yang mencatat peristiwa akad nikah tersebut yang minimal memuat dan mencatat nama, tempat tanggal lahir, alamat, kedua mempelai dan wali nikah, tempat terjadinya akad nikah serta minimal nama dua orang saksi yang seluruh nama yang tercantum dalam berita acara tersebut menandatangani dalam dokumen bermaterai cukup. Kiranya ketika akad nikah sirri terjadi harus disadari bahwa akad tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum positif yang diakui oleh negara. Untuk itulah harus ada semangat dan keinginan untuk melaporkan peristiwa akad tersebut ke KUA sebagai instansi terendah yang menangani pelaporan terjadinya akad nikah.
Jika cara dan teknis seperti ini telah dilakukan, maka ketika ada acara gelar akad nikah gratis, berita acara akad nikah sirri di atas itulah yang dilaporkan ke KUA. Dengan demikian, pihak KUA dan kedua mempelai hanya melakukan pencatatan tanpa harus ada akad ulang. Jadi, peristiwa terjadinya akad sirri dilegalkan agar menjadi sah menurut ketentuan dua hukum: fikih dan positif.
Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Atas dasar cara seperti itu, Bapak dan para peserta gelar akad nikah gratis di Kabupaten Pasuruan tinggal mendapatkan buku akta nikah yang merupakan dokumen penting dalam kehidupan warga negara Indonesia yang telah mempunyai pendamping hidup.
Jika berita acara akad nikah sirri sudah terlanjur tidak dibuatkan berita acara seperti penjelasan di atas, maka mekanisme untuk mendapatkan pengesahan secara hukum positif terhadap nikah sirri itu melalui penetapan (itsbat) nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat, yang tentu mengharuskan adanya sidang itsbat nikah sirri yang pernah dilakukan. Dengan demikian, akad nikah ulang tidak perlu dilakukan.
Jika karena satu dan lain hal nikah sirri yang pernah dilakukan itu harus melakukan akad ulang dengan akad baru, konsekuensinya hubungan suami istri yang terjadi sebelum akad baru termasuk jika menghasilkan anak, maka secara hukum positif hubungan suami istri itu dianggap perzinahan sekaligus anak yang dihasilkan diberi label anak di luar nikah.
Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?
Jika gelar akad nikah gratis itu melakukan akad ulang, maka legalitas akta nikah yang dikeluarkan dan mulai berlaku sejak tanggal dilaksanakannya gelar akad nikah gratis, maka legalitas kekuatan hukumnya hanya berlaku sejak akta nikah tersebut dikeluarkan dan segala perbuatan hukum ke depan setelah itu. Sedang perbuatan hukum yang terjadi dalam akad nikah sirri yang terjadi sebelumnya tidak mempunyai kekuatan dan legalitas hukum positif.
Untukitulah, saya menganjurkan pihak panitia, instansi terkait serta warga yang berminat untuk mengikuti gelar akad nikah masal gratis di Kabupaten Pasuruan mempertimbangkan teknis dan akibat hukum yang akan menimpa warga Pasuruan baik secara fikih maupun secara hukum positif. Demikian yang bisa saya jelaskan, semoga Bapak mafhum. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News