Polres Gresik Bekuk 18 Pengedar dan Pecandu Narkoba

Polres Gresik Bekuk 18 Pengedar dan Pecandu Narkoba Kapolres AKBP Wahyu S. Bintoro saat mengekspos para tersangka. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - dan jajaran kembali berhasil membongkar jaringan narkoba yang ada di wilayahnya. Kali ini ada 18 tersangka sebagai pengedar, dan pecandu narkoba yang berhasil dibekuk.

Senin (9/7/2018), Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengekspos para tersangka di Mapolres setempat. Menurut Kapolres, peredaran narkoba di Kabupaten Gresik cukup mengkhawatirkan, khususnya Kecamatan Driyorejo dan Menganti. Terbukti, selama sebulan saja, yaitu Juni 2018, Polres berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka.

Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas

"Driyorejo paling rawan karena berbatasan langsung dengan Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto. Demikian juga dengan Menganti yang berbatasan langsung dengan Benowo, Surabaya," ujarnya.

Dari ungkap kasus ini, lanjut Kapolres, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, sabu sebanyak 14,5 gram, 639 butir pil koplo, handphone 10 unit, pipet 10 buah, satu kompor, dan uang Rp 222.000.

Dari total 18 tersangka, delapan di antaranya adalah pengedar, delapan lainnya kedapatan membawa sabu, dan dua sisanya adalah pengguna.

Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024

"Narkoba yang diedarkan di Gresik dalam ungkap kasus ini berasal dari Surabaya, tepatnya daerah Pulosari dan Tambakasri. Dari pengakuan tersangka, paket hemat sabu satu poketnya dijual Rp 200 ribu," ungkap Kapolres.

Dijelaskan ia, sasaran penjualan narkoba kebanyakan adalah karyawan swasta atau buruh pabrik. Ia mengaku belum mendapatkan tersangka dari pelajar maupun mahasiswa. Rata-rata tersangka berusia mulai 24 tahun hingga 47 tahun.

Modus yang digunakan para pengedar adalah shelter putus, komunikasi melalui ponsel. Misalnya, pembeli menaruh uang di suatu tempat seperti terminal, kemudian penjual menaruh barangnya juga di suatu tempat. Kemudian pegedarnya kabur.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli

Ancaman hukuman yang diberikan kepada pengedar yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk delapan tersangka yang kedapatan membawa narkoba dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan, pengguna diancam dengan Pasar 132 Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 20019, tentang Narkotika."Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun," pungkasnya. (hud/dur)

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO