Baru Kenal di Medsos, Seorang Gadis di Pacitan Rela Kirim Foto dan Video Syurnya

Baru Kenal di Medsos, Seorang Gadis di Pacitan Rela Kirim Foto dan Video Syurnya Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Modus kejahatan melalui media sosial (medsos) kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang gadis asal Desa Tumpuk Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, sebut saja Bunga.

Gara-gara terkecoh wajah rupawan di foto profil akun Facebook (FB), gadis usia 23 tahun ini rela mengirim gambar dan video bugil kepada pemuda yang dikenalnya melalui dunia maya tersebut. Bukan hanya gambar bugilnya yang dikirim, sejumlah uang pun rela ia berikan melalui transfer rekening kepemilik akun FB dengan nama Raka Wijaya tersebut.

Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM

Kejadian yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Bandar. Korban merasa dirinya telah diperas dan diancam oleh pemuda yang kemudian dikenal dengan nama Tri Hardiyanto (23) asal Desa Lembean, Kabupaten Magetan ini.

Menurut pengakuan korban, dirinya tergiur dengan bujuk rayu Tri hingga rela mengirim foto dan video diri dengan keadaan bugil. Video dan foto bugil inilah yang kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban.

"Dibenarkan kejadian pemerasan melalui medsos ini. Korban diancam bahwa foto dan videonya akan disebarluaskan jika tidak mau mengirimi uang kepada pelaku. Pelaku menggunakan akun dan foto palsu. Dia mengaku seorang polisi. Siapa yang tidak tergiur dengan jabatan apalagi foto pelaku dipalsu tampak gagah dan ganteng," kata AKP Djamin, Kabag Humas Polres Pacitan, Senin (6/8).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik

Tidak butuh waktu lama Polisi untuk menangkap pelaku. Berselang satu hari setelah laporan, Kepolisian Sektor Bandar langsung bisa menangkap pelaku di daerah Lembeyan.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang IT nomor 369 KUHP junto 27 ayat 3 dan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang IT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang baru. Apalagi belum kenal dan bahkan hanya kenalan melalui medsos, fatal akibatnya. Gunakan medsos dengan bijak. Karena medsos bukan tempat curhat atau bahkan cari jodoh. Hati-hati," tegasnya. (yun/ian)

Baca Juga: Tiga Pengedar dan Pengguna Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Pacitan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO