PACITAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menyimpan delapan ekor satwa yang dilindungi, seorang laki-laki paruh baya diamankan Satreskrim Polres Pacitan. Delapan ekor satwa tersebut adalah penyu, landak, burung hantu, buaya muara, tupai terbang, alap-alap, dan elang kepala putih.
Penangkapan bermula dari laporan beberapa warga yang melihat K (65) asal Dusun Kiteran, Desa Kembang, Kecamatan/Kabupaten Pacitan memelihara beberapa binatang yang tidak lazim. Dari kabar tersebut, kemudian Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah K. Ternyata informasi itu benar. Di kediamannya K didapati beberapa hewan yang dilindungi.
Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
"Saudara K kami tangkap, karena dirinya dengan sengaja memelihara beberapa satwa yang memang dilindungi. Niatnya sih, mau buat kebun binatang mini. Namun setelah kami cek, tidak ada surat-surat lengkap terkait kepemilikan hewan-hewan tersebut. Kami menghubungi badan konservasi sumber daya alam untuk kami ajak melakukan penangkapan dan pengambilan satwa tersebut," kata AKP Imam Buchori, Kasatreskrim Polres Pacitan, Senin (06/08).
Peristiwa penangkapan ini bisa dikatakan baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Mapolres Pacitan. Serta bisa menjadi satu pelajaran bahwa tidak semua satwa bisa dipelihara secara bebas.
"Ada jenis-jenis binatang yang memang dilindungi, karena memang keberadaannya di alam bebas sudah berkurang dan bahkan hampir punah. Masyarakat umum sebenarnya bisa memelihara binatang-binatang tersebut, tapi dengan beberapa syarat. Seperti harus ada surat izin, kemudian jumlah binatang minimal 2 pasang sehingga bisa dikembangkan. Lahan dan tempat yang harus memadai untuk kehidupan binatang tersebut. Jadi tidak asal punya dan memelihara. Kalau cuma seekor tentu tidak kami izinkan," timpal Andi Sumarsono, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 4 BKSDA.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik
Perlu diketahui, memelihara binatang langka dan atau hampir punah dapat melanggar pasal 20 ayat 2 huruf a UU RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta rupiah. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News