Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-73, Dua WBP Lapas Tuban Dinyatakan Bebas

Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-73, Dua WBP Lapas Tuban Dinyatakan Bebas Kepala Lapas Tuban saat menyerahkan remisi kepada salah satu napi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kabupaten Tuban dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tahunan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di halaman Lapas setempat, Jumat (17/8).

Kedua WBP tersebut yakni, Ahmad Yani dan Rahadi Prasetyo yang telah dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tahunan. Di samping itu, sebanyak 205 WBP lainnya juga menerima pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan masa pengurangan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban

"Total sebanyak 207 WBP mendapat remisi, dua di antaranya telah bebas," ujar Kepala Lapas Tuban, Sugeng Indrawan kepada BANGSAONLINE.com.

Sugeng menjelaskan, kedua napi itu mendapatkan Remisi Umum (RU) II sehingga dinyatakan langsung bebas. Sementara lainnya mendapatkan RU I atau pemotongan sebagian masa tahanan.

"Remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang telah berkelakuan baik, produktif, dan aktif dalam setiap kegiatan di dalam lapas," imbuhnya.

Baca Juga: Lapas Tuban Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Awali Pembangunan Dapur Sehat

Sugeng menambahkan, pemberian remisi tidak berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan WBP, namun didasari perilaku mereka selama menjalani masa tahanan didalam lapas. "Dengan remisi ini dapat memacu para WBP untuk selalu bersikap baik," pungkasnya. (gun/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO