Eks PKL Mastrip Ancam Bangun Lapak, DPRD Kota Blitar Minta Pemkot Segera Respon

Eks PKL Mastrip Ancam Bangun Lapak, DPRD Kota Blitar Minta Pemkot Segera Respon

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar mendesak Pemerintah Kota Blitar segera merespon ancaman eks Pedagang Kaki Lima (PKL) Mastrip. Terkait dengan didirikannya kembali lapak di sepanjang Jalan Mastrip yang terdampak penggusuran.

"Pemkot harus segera mengambil langkah dan solusi terbaik agar masalah tak berlarut-larut. Karena ini adalah tamparan bagi Pemkot Blitar," ungkap anggota DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi, Minggu (18/8/2018).

Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu

Menurut dia, tindakan yang dilakukan eks PKL Mastrip tidak bisa disalahkan. Mengingat berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), eks PKL Mastrip memenangkan gugatan atas penggusuran yang dilakukan Pemkot Blitar. Hakim PTUN menganggap surat keputusan (SK) penggusuran yang dikeluarkan Pemkot Blitar cacat hukum.

Putusan hakim PTUN itu juga dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di tingkat banding yang diajukan Pemkot Blitar terhadap putusan hakim PTUN yang memenangkan gugatan pedagang.

"Yang dilakukan para eks PKL Mastrip itu tidak bisa serta merta disalahkan. Karena bagaimanapun juga mereka memenangkan gugatan," tegasnya.

Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi

Terpisah, Wakil Wali Kota Blitar Santoso kembali menegaskan Pemkot tidak tinggal diam. Pemkot saat ini tengah menggodok lokasi mana saja yang bisa dijadikan tempat relokasi eks PKL Mastrip. 

"Tempat relokasi banyak, salah satunya di Jalan Kalimantan atau timur lapangan SMA Negeri 1. Tapi kan semua perlu waktu, tidak bisa langsung ditempati begitu saja agar tidak bertabrakan dengan aturan," paparnya.

Sebelumnya, eks PKL Jalan Mastrip Kota Blitar berencana membuat tempat jualan lagi di sepanjang Jalan Mastrip. Rencana itu, menyusul tidak segera direalisasikannya janji tempat relokasi oleh Pemerintah Kota Blitar.

Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1

Koordinator Paguyuban Eks PKL Mastrip, Adi Santoso mengatakan rencananya mulai besok, Kamis (16/8/2018), pedagang akan membangun tempat berjualan di lokasi. Hal ini sebagai bentuk rasa kekecewaan para pedagang Eks Jalan Mastrip. Padahal sebelumnya para pedagang sudah bertemu dengan Wakil Wali Kota Blitar untuk membahas tempat relokasi. Dalam pertemuan itu rencananya tempat relokasi adalah di Jalan Kalimantan. Tepatnya di dekat lapangan SMA Negeri 1 Kota Blitar.

"Dalam pertemuan itu Wawali mengatakan rencananya tempat relokasi di lapangan SMA Negeri 1 Kota Blitar. Tapi nyatanya sampai sekarang janji itu belum juga ditepati," ungkap Adi Santoso. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO