GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekkab Gresik Kng. Djoko Sulistiohadi memasuki masa purna tugas (pensiun) per 1 Oktober mendatang. Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkannya, ada sejumlah pejabat eselon II yang dipandang memenuhi persyaratan dan layak untuk menggantikan posisi Djoko melalui proses lelang.
Mereka adalah, Kepala BPBD Tarso Sagito, Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya, Kepala Dispol PP Abu Hasan, Sekwan DPRD Darmawan, dan Staf Ahli Bupati Sutaji Rudy.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Adapun pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) selevel jabatan sekda dan eselon II kabupaten/kota diatur pada UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Permenpan-RB.
Di antaranya, syarat yang harus dipenuhi adalah usia di bawah 56 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
Selanjutnya, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditentukan. Serta, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda
Sementara Tarso Sagito kepada BANGSAONLINE.com mengakui dirinya akan turut serta dalam lelang jabatan tersebut. "Lelang jabatan sekkab insya Allah ikut," ujarnya.
"Jabatan merupakan amanat. Sedangkan, lelang jabatan merupakan sarana untuk mendapatkan kepercayaan (amanat)," lanjutnya.
"Kalau Allah menghendaki dan saya diberi amanat oleh Pak Bupati menduduki jabatan sekkab, saya sangat siap," pungkas mantan Kadis Pertanahan ini. (hud/rev)
Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News