PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan membekuk delapan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam press releasenya, Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo S.I.K mengatakan bahwa kedelapan tersangka terbukti menyalagunakan narkotika jenis sabu dan jenis pil koplo.
”Mereka kami tangkap di tempat yang berbeda beserta barang buktinya di wilayah hukum Polres Pamekasan,” ungkapnya, Rabu (19/09).
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Pihaknya menjelaskan, dari 8 tersangka terdiri dari 1 bandar, 1 pengedar dan 5 pengguna serta 1 Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2017 sebagai pengguna.
Mereka adalah Syaiful Bahri (40), warga Sokobanah Sampang; Moh Tayib, warga Desa Teja Pamekasan; Amiruddin; Syeh Anis (40) warga Jl Wahidin Pejagalan Sumenep; Moh Rifqi Alfarizi (21) warga Desa Palengaan Pamekasan; Fathorrosi (24) warga Sentol Daya Pademawu; Moh Riyanto (27) warga Desa Cenlecen Pamekasan; dan Matruji (24) warga desa Larangan Pamekasan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 112 (1) jo 114 (1) jo 127(1) UURI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancamanan kurungan penjara 5 sampai 15 Tahun. Sedangkan penyalahgunaan narkotika jenis pil dijerat pasal 196 jo UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Perlu diketahui, barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan tersangka di Polres Pamekasan berupa Sabu 8,24 gram, pil koplo 10 butir, beserta alat hisap sabu. (err/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News