Diduga Gelapkan Sertifikat, BRI Unit Pasar Kota Lamongan Dilaporkan Nasabah ke Polisi

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, saat korban hendak mengambil sertifikat, ternyata pihak BRI belum juga memberikannya, dengan alasan sertifikat belum ditemukan.

Kecewa, korban akhirnya memutuskan pulang, dan beberapa kali kembali ke bank menanyakan perihal yang sama. Namun, jawaban yang disampaikan bank juga sama, yakni sertifikat belum ditemukan.

Hingga akhirnya pada tanggal 17 Desember 2017, korban didatangi karyawan Koperasi Syariah BEN IMAN yang memberitahukan bahwa sertifikat miliknya berada di koperasi. Pihak koperasi meminta korban untuk membayar tunggakan angsuran sebesar Rp. 7,75 juta. Merasa tidak pernah berhutang, korban kemudian mendatangi BRI untuk menanyakan perihal tersebut.

"Kami berharap kasus ini segera diselesaikan pihak kepolisian, agar tidak semakin banyak orang yang menjadi korban," ungkap Ketua LSM Lentera, Ahmad Umar Buwang.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Diduga Gelapkan Sertifikat, BRI Unit Pasar Kota Lamongan Dilaporkan Nasabah ke Polisi - Halaman 2