GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Narkoba Polres Gresik kembali berhasil menggulung pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kali ini, ada dua orang yang berhasil diamankan. Mereka berinisial AS alias Pedot (23), dan IU alias Omeg (27), keduanya warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Wringinanom tepatnya di Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom," ujar Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H, Sabtu (29/9/2018).
Baca Juga: Tangkal Remaja Terjerat Narkoba, Pemdes Sekarkurung Gresik Gencarkan Sosialisasi
Dijelaskan dia, penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 bungkus rokok sampurna mild warna hijau yang di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat timbang kurang lebih 0,86 gram berikut bungkusnya. Sedangkan barang bukti lain yang turut diamankan yakni 1 potongan isolasi putih, 1 sobekan kertas kecil, HP merek Sony warna putih model: D2004 dengan No. Simcard: 0813-3498-XXXX, dan uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Serta, kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih No. Pol: S-52XX-QY bersama STNK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan di Rutan Mapolres Gresik. "Keduanya dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News