Muhammad Rudi Afghoni, pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Muhammad Rudi Afghoni (27), pemuda asal Jalan Sunan Prapen 2F, Desa Klangon, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, ditangkap Tim Satreskoba Polres Lamongan karena mengedarkan sabu-sabu.
Saat menjalani penyidikan, tersangka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Dirinya mengaku mendapatkan barang dari temannya asal Mojokerto. Namun anehnya, tersangka belum pernah ketemu secara langsung.
BACA JUGA:
- Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu
- Pickup Diduga Masuk Jalur Lawan, Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Lamongan
- Polsek Sukodadi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Pengemis yang Bawa Anak di Lamongan
- Razia Skala Besar di Babat, Polres Lamongan Amankan 21 Motor Knalpot Brong
"Saya dapat barang itu biasanya dari Mojokerto, Madura dan beberapa kota lainnya. Biasanya saya pesan via telepon dan transfer," akuinya.
Dia punya nomor handphonenya. Namun dia belum pernah ketemu orangnya. Dalam setiap transaksi dirinya mendapat upah sekitar Rp 300 ribu.
Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji mengatakan, tersangka dibekuk saat sedang asyik di sebuah warung kopi yang terletak di daerah simpang tiga Kecamatan Deket. Pria yang bekerja di sebuah perusahaan sepatu tersebut sebenarnya beberapa hari dalam pengintaian petugas kepolisian.
"Pada awalnya tersangka mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, hingga petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 gram, sesaat setelah tersangka digeledah," ungkapnya.
Ditambahkan Harmudji, selain menjadi pengedar, tersangka juga merupakan pemakai barang haram tersebut. "Tersangka ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar, sekaligus pemakai narkotika jenis sabu," tandasnya, Selasa (2/10).
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah," tegasnya
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankanbarang bukti. Di antarannya dua palstik klip kosong, satu buah lakban warna hitam, satu buah kartu ATM BRI, dua buah handphone, dan satu unit sepeda motor. (qom/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




