SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Advokasi Badan Pemenangan (BPP) Provinsi Jawa Timur pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menunggu sikap politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetya untuk memberi kuasa guna menangani kasus dugaan pencemaran nama baik.
Wakil Ketua BPP Jatim Prabowo-Sandi bidang advokasi, Renville Antonio mengatakan, hingga saat ini tim Prabowo-Sandi tidak dapat kuasa dari Ahmad Dhani untuk menangani kasus yang membelitnya.
Baca Juga: Gerindra Persiapkan Calon Berinisial A dalam Pilkada Surabaya
"Mengingat, beliau sudah mempunyai kuasa hukum sendiri. Kami belum koordinasi mudah mudahn besok Jumat (26/10) besok kita koordinasi," ujar Renville saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).
Tim Prabowo-Sandi sangat menghargai Ahmad Dhani menggunakan kuasa hukumnya sendiri. Hanya saja tim Prabowo-Sandi berharap agar diberi kuasa sehingga bisa sinergi dengan pengacara Ahmad Dhani.
Renville menilai dugaan ujaran kebencian di video yang dibuat suami Mulan Jameela tersebut tidak ada kerugian. Maka Ahmad Dhani hanya dianggap melanggar Undang-Undang ITE karena pencemaran nama baik.
Baca Juga: Hasil Survei Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi Berada di Posisi Puncak 61,2 Persen
"Video itu meminta maaf ditujukan pendukungnya yang sudah menunggu di Tugu Pahlawan agar mereka memahami Ahmad Dhani tidak bisa keluar. Kalau dianggap ada niat jahat, dari mana, lha itu meminta maaf," katanya.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim itu mengaku sudah menonton 24 kali vlog Ahmad Dhani yang tersebar di media sosial. Dalam penilaian itu, tidak ada unsur yang disebutkan polisi untuk menjadikan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Renville meminta polisi agar segera menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik agar cepat selesai. Tim Prabowo-Sandi optimis Ahmad Dhani bisa memenangkan perkara ini karena tidak ada pelanggaran.
Baca Juga: Ahmad Dhani Optimis Raup Banyak Suara Milenial di Sidoarjo
"Kami yakin kalau ini diteruskan bisa selesai," tegasnya.
Sementara soal permintaan pencekalan Polda Jatim ke Imigrasi, Renville tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan polisi. Tim Prabowo-Sandi memastikan bahwa pentolan grup band Dewa19 sangat taat pada hukum.
"Bagi saya asalnya sesuai prosedur tidak masalah. Sudah aturan melarang ke keluar negeri. Itu kewenangan polisi kami tidak bisa melarang," pungkasnya. (mdr/rev)
Baca Juga: Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Hadiri Vaksinasi Massal DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News