SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ahmad Dhani kembali mendatangi Mapolda Jatim, Kamis (25/10). Kali ini kedatangannya untuk memenuhi panggilan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Dhani tiba pukul 12.35 WIB didampingi beberapa kuasa hukumnya, salah satunya Adwin Rahadian. Tak hanya itu, Dhani juga membawa 12 saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli pidana.
Baca Juga: Gerindra Persiapkan Calon Berinisial A dalam Pilkada Surabaya
Berbeda dari kemarin yang datang mengenakan kaos bergambar logo tauhid, kali ini Dhani datang ke Polda Jatim dengan kaos bertuliskan Green Day - American Idiot. Namun, tulisan 'Idiot' nampak lebih mendominasi.
Sekadar diketahui, Green Day adalah salah satu band punk rock asal Amerika Serikat, sedangkan American Idiot adalah salah satu hits populernya.
Dalam kasus ini, Dhani diketahui dilaporkan karena dalam videonya sempat mengatakan 'idiot'. Saat ditanya apakah hal ini berhubungan dengan kasusnya, Dhani menampik dan menyatakan bahwa dirinya penggemar Band Green Day.
Baca Juga: Hasil Survei Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi Berada di Posisi Puncak 61,2 Persen
"Penggemar Green Day saya, ini memang salah satu albumnya Green Day," kata Dhani sesaat sebelum memasuki ruangan pemeriksaan di Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (25/10/2018).
Dhani juga mengatakan tulisan 'idiot' dalam kaosnya merupakan judul album Green Day, bukan murni dia yang membuat tulisan tersebut.
"Bukan saya yang buat kok, ini memang albumnya Green Day. Ini albumnya Green Day, American Idiot," imbuh Dhani. (ana/rev)
Baca Juga: Ahmad Dhani Optimis Raup Banyak Suara Milenial di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News