GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Sukardi, Kabag Umum Setda Pemkab Gresik, yang menyatakan jika Masjid Agung Gresik (MAG) sudah dihibahkan, dibantah oleh Kabid Pengelolaan Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Herawan. Kepada BANGSAONLINE.com, ia menyatakan bahwa MAG hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemkab.
"Baik tanah dan bangunan MAG, aset Pemda," ujar Herawan, Kamis (1/11/2018).
Baca Juga: Kasad Launching Pipanisasi TNI AD Manunggal Air di Pulau Bawean
Sejak selesai dibangun dan diresmikan hingga tahun 2018, ia mengungkapkan belum ada akad hibah MAG kepada pihak lain. Hanya, Herawan mengakui sempat ada rencana menghibahkan MAG.
"Aset kami berupa MAG pernah ada rencana akan dihibahkan kepada pengelola masjid tersebut, namun dengan syarat, yakni pengurus MAG terlebih dulu harus membuat yayasan yang berbadan hukum. Namun, sejauh ini pengurus MAG tak mau membuat yayasan yang berbadan hukum," paparnya.
"Pernah juga mau diusulkan dengan cara dibuatkan unit pelayanan teknis (UPT) MAG, namun tak terwujud. Sebab, kalau UPT urusannya dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Agama karena masalah keagamaan," urainya.
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
"Sementara ini, agar sama-sama jalan, MAG menjadi aset pemerintah, sedangkan pengurus mengelolanya, maka diambil jalan tengah," jelasnya.
Herawan juga membantah, jika selama ini Pemkab Gresik lepas tanggung jawab dalam penanganan MAG, seperti pemeliharaan dan kebutuhan lain. "Kalau pemeliharaan dan kebutuhan lain yang membutuhkan dana kecil cukup dari internal MAG. Namun, kalau yang gedhe (besar) diajukan ke pemerintah," jelasnya.
Bahkan, kata Herawan, Pemkab Gresik melalui Bagian Umum masih ikut campur dalam pembiayaan tenaga di MAG, seperti pemeliharaan pengecatan dan pembayaran petugas tenaga harian lepas (THL).
Baca Juga: Plt Bupati dan Ketua DPRD Gresik Hadiri Pesta Siaga Kwartir Cabang Pramuka
Ditanya kalau aset MAG dihibahkan apa perlu minta persetujuan DPRD? Herawan menyatakan tak perlu. Sebab, untuk kepentingan sosial dan untuk beribadah. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News