LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah jagal sapi yang ada di Kabupaten Lamongan ternyata belum mengindahkan adanya undang-undang yang melarang menyembelih sapi betina produktif.
Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Lamongan Bruno D Bu'u mengatakan, di Lamongan saat ini ada 36 jagal sapi. Namun hanya ada 3 jagal yang menyembelih sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) yakni Lamongan, Pucuk, dan Babat. Sedangkan sisanya menyembelih di rumahnya sendiri.
Baca Juga: RPH Lamongan Hanya Sembelih Seekor Sapi Sehari
“Kalau menyembelih di rumah, rawan menyembelih betina produktif. Padahal menyembelih sapi betina itu diatur oleh undang-undang ,” katanya, Jumat (16/11).
Aturan penyembelihan ini, lanjut Bruno, diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Jika melanggar keamanan pangan maka ancamannya pidana hingga kurungan penjara.
Menurutnya, untuk mencegah adanya penyembelihan sapi betina produktif, pihaknya memasang imbauan larangan menyembelih betina produktif di pasar hewan yang ada di Kabupaten Lamongan “Selain itu, kita juga memanggil jagal-jagal hewan untuk menyosialisasikan aturan ini secara terpadu,” jelasnya.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Disnak Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Disnak Keswan juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencegah adanya penyembelihan binatang betina produktif ini. “Sesuai aturan, seharusnya jagal tidak boleh menyembelih ternak di rumah, harus RPH. Namun banyak yang nakal. Untuk meminimalisir kita juga bekerja sama dengan kepolisian,” pungkasnya. (qom/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News