Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi RPHU Senilai Rp6 Miliar

Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi RPHU Senilai Rp6 Miliar Kondisi bangunan RPHU Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU) di bawah naungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Lamongan tahun 2022 senilai Rp6 miliar.

"Benar, saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka, setelah dilakukan perhitungan kerugian pembangunan tersebut," ungkap Kasi Pidsus , Anton Wahyudi, Jum'at (17/1/2024).

Baca Juga: Kemenag Lamongan dan Kejaksaan Teken Kerja Sama Bidang Hukum Perdata

Anton mengungkapkan, tiga tersangka tersebut adalah MW selaku PPK, SA selaku direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana pekerja.

Sebelumnya, jelas Anton, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 orang, termasuk Kepala Disnakkeswan dan sejumlah staf.

"Atas adanya hal tersebut, telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp331 juta," ungkapnya seraya menjelaskan penyidik juga menyita sejumlah berkas dan HP milik ketiga tersangka.

Baca Juga: Plt. Bupati Lamongan Sidak Pembangunan Infrastruktur

Para tersangka terancam pasal 2 Undang-Undang RI  omor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

''Selanjutnya, akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka,'' tukasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya, Muhammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, juga sempat dipanggil .

Baca Juga: 13 SMP di Lamongan Terima Bantuan Rehab Gedung Rp20 Miliar

Pria yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lamongan tersebut diperiksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RPHU yang dibiayai melalui APBD DAK tahun 2022. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO