
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ke-3, Rabu (9/7/2025), telah memeriksa 8 orang saksi atas dugaan korupsi proyek pembangunan gedung 7 lantai milik Pemkab Lamongan senilai Rp151 miliar.
Salah satunya, Kholis, mantan ajudan mendiang Bupati Lamongan, Fadeli, turut diperiksa KPK.
Selain Kholis, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Yayuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan; Andhi Oktavianto, Staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Lamongan; Yoyok Kristantono, Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan; dan Teguh Ali Sabudi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa Fajar Sodiq, pegawai Inspektorat Kabupaten Lamongan; Nanik Purwati, Kabag Umum Setda Pemkab Lamongan; dan Ruslan, Direktur Utama PT Karya Bisa yang menjabat sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Sebelumnya, pada 7 Juli 2025, KPK bersama tim audit telah memeriksa lima saksi, termasuk S-H-M, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan, serta beberapa pejabat lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan yang merugikan negara.
Pada hari Selasa, 8 Juli 2025, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut. Di antara mereka adalah M-S, PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, serta A-A, Direktur PT Agung Pradana Putra. (qom/van)