Ungkap 5 Kasus, Polres Mojokerto Kota Sita 1,70 Gram Sabu dan 35 Ribu Pil Koplo

Ungkap 5 Kasus, Polres Mojokerto Kota Sita 1,70 Gram Sabu dan 35 Ribu Pil Koplo Kapolres saat menanyai tersangka pil koplo. foto: SOFFAN S/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Selama sebulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satreskoba) Polres Mojokerto Kota berhasil melakukan pengungkapan lima kasus penyalahgunaan Narkoba.

Dari kasus tersebut, enam orang tersangka berikut barang bukti berupa pil koplo sebanyak 35 ribu butir dan narkotika jenis sabu seberat 1,70 gram berhasil diamankan.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit

Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, penangkapan tersebut adalah keberhasilan anggotanya dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya. 

“Penangkapan ini adalah hasil dari pengungkapan kasus selama sebulan terakhir,” terangnya, Senin (19/11).

Untuk pengedar pil koplo tersangka yang diamankan yakni Isdianto (24) warga Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto namun kini tinggal di Dusun Kemantern Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kemudian, Aiyub Yanuar Rihananto (43) warga Dusun Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dan Mohammad Arif (37) Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. 

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

“Untuk barang bukti ribuan pil koplo ini kita dapatkan dari sebuah tong plastik yang ditanam oleh salah satu tersangka di halaman belakang rumahnya. Akibat dari perbuatanya, para tersangka kami kenakan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara,” terangnya.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya yakni Mashudi (28) warga Dusun Greyol, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Dodik (36) warga Lingkungan Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan Antony Subandono (31) Desa Bendotertek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Petugas mengenakan Pasal 114 (1) subs 112(1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara. (sof/ian)

Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO