LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan akhirnya mencoret atau menghapus dua nama calon legislatif (caleg) dari surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang karena yang bersangkuan meninggal dunia.
“Nama kedua caleg tersebut dihilangkan dari surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, mereka tidak bisa diganti,” kata Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, Rabu (12/12).
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Menurut Ghozali, dua nama yang dihilangkan karena meninggal tersebut adalah Agustine Nurhayati Caleg dari Partai Demokrat dan Fadholi Caleg dari PAN.
Komisioner KPU Lamongan Bidang Teknik, Nur Salam, menjelaskan dihilangkannya dua caleg itu, berdasarkan hasil validasi surat suara yang dilakukan KPU Lamongan, dan dihadiri perwakilan Partai Politik (parpol) di Lamongan. "Setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) 21 September lalu, dengan berjalannya waktu ada 2 caleg yang meninggal dunia, yakni di Dapil 1 dari Demokrat dan di dapil 3 dari PAN," jelas Nur Salam.
Karena sudah tidak bisa digantikan oleh orang lain, sehingga nantinya dalam surat suara hanya tercantum nomor urut yang bersangkutan, sementara untuk nama caleg dikosongkan. "Dua nama caleg tersebut kami kosongkan karena sesuai aturan memang sudah tidak diperbolehkan untuk diganti," terangnya.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Selain itu, tambah Nur Salam, validasi surat suara juga sekaligus untuk memastikan bahwa nama caleg yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sama dengan yang tercatat pada Sistem Informasi Penghitung Suara (Situng).
"Silon ini nanti akan terintegrasi dengan Situng, sehingga nama caleg di Silon harus sesuai. Dan jika tak sesuai, maka nanti tidak sama dengan di Situng saat perhitungan suara," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News