Dokter Bagoes, Narapidana Kasus P2SEM Meninggal Dunia di Ruang Sel

Dokter Bagoes, Narapidana Kasus P2SEM Meninggal Dunia di Ruang Sel dr Bagus saat dievakuasi dari RS Pusdik Gasum Porong dibawa ke Adi Jasa Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Narapidana kasus P2SEM meninggal dunia di ruang sel di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Diduga dr Bagoes meninggal dunia sakit jantung pada Kamis (20/12) sekitar pukul 06.15 WIB.

dr Bagoes Soecipto bin Amirullah Soel Jolelono Soeljo (51) warga jalan Raya Kupang Baru 6, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya ini merupakan narapidana kasus korupsi P2SEM yang divonis selama 28 tahun, 6 bulan. Masuk Lapas Porong sejak 29 November 2018, ia baru menjalani hukuman 13 bulan penjara.

Baca Juga: Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya

Kalapas Kelas I Surabaya di Porong Pargiyono membenarkan bahwa ada salah satu narapidana Lapas Porong meninggal dunia dalam ruang sel. Korban merupakan narapidana penghuni sel blok G I kamar no IV.

"Diketahui meninggalnya korban sekitar pukul 06.15, kemudian dilaporkan ke kepala keamanan. Selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Porong," cetusnya, Kamis (20/12).

Pargiyono menambahkan, sebelumnya tidak ada tanda-tanda korban mengalami sakit, kerena sebelumnya korban juga membantu poliklinik, Lapas Porong, untuk melakukan pemeriksaan rutin kesehatan para narapidana.

Baca Juga: BNNK Gresik Gagalkan Pengiriman 3 Kg Ganja di Desa Petiyen Tunggal

"Bahkan kemarin pada hari Rabu (19/12) siang memeriksa tensi darah kami dan para narapidana Lapas Porong," urai Pargiyono.

Dia menjelaskan, selama korban menjadi narapidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, secara sukarela membantu poliklitik Lapas Porong. Untuk sementara meninggalnya korban belum diketahui penyebabnya.

"Sampai saat ini belum diketahui penyebab kematian korban, korban dievakuasi ke RS Pusdik Gasum Porong," terang Pargiyono.

Baca Juga: Gelar Sinau Bareng di Lapas Surabaya, Cak Nun Istilahkan Hidup Seperti Bermain Sepak Bola

Sementara itu di RS Pusdik Gasum Porong dr Harjo Santosa selaku dokter Poliklinik Lapas Kelas I Surabaya di Porong mengatakan bahwa korban merupakan napi kasus P2SEM dengan vonis 28 tahun. "Korban masuk lapas mulai bulan november 2017," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO