PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Teka-teki dugaan pencurian pohon Sonokeling di Pasuruan akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan data yang dimiliki BANGSAONLINE.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan memang telah mengeluarkan rekom permohonan tebang tiga pohon kayu Sonokeling atas PU Bina Marga Kabupaten setempat. Rekomendasi tersebut berdasarkan permintaan Dhaniar Anisa, anggota LSM Suropati.
Abdul Hakim dari LSM Penjara Indonesia, membenarkan dirinya sempat mendapati penebangan pohon Sonokeling. Saat itu ia mengaku hendak meninjau lokasi proyek pendopo di Candra Wilwatikta Pandaan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Saat melintas di Desa Bujeng, Kecamatan Beji, saya melihat seseorang menebang pohon Sonokeling. Saya kemudian berhenti karena melihat pohon yang ditebang tidak layak potong," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Buleng -panggilan akrab Abdul Hakim-, ia memotret beberapa pohon yang sudah dinaikkan ke truk. Tiba-tiba ada 4 orang keluar dari warung di sekitar lokasi penebangan, di antaranya adalah Dhaniar Anisa. Ia kemudian menunjukkan rekom pemotongan pohon dimaksud, yang dikeluarkan oleh DLH.
Berdasarkan pengakuan Dhaniar Anisa sebagaimana dijelaskan Buleng, bahwa pengurusan rekom tersebut dibantu oleh Ware, salah satu anggota LSM pegiat lingkungan, dan Yusuf oknum wartawan.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
"Gak usah foto-foto gitu mas. Kita ini kerja," kata Buleng menirukan ucapan Dhaniar Anisa. Bahkan Buleng mengaku diberi amplop yang isinya kisaran Rp. 1 juta.
Mendapatkan penjelasan tersebut, ia pun melanjutkan perjalanan. Namun, sore harinya saat pulang dari Pandaan, dia kaget saat melintas di daerah yang sama. Pasalnya, pohon Sonokeling yang ditebang ternyata ada tujuh buah. "Di sepanjang jalan, pohon yang ditebang sudah sepi dan menyisakan bonggel (bekas pohon yang ditebang)," tandasnya.
Diduga, pelaku pemotongan menyalahgunakan rekom yang dikeluarkan oleh DLH. Sebab berdasarkan surat yang dikeluarkan DLH bernomor: 660.1/2828/424.081/2018 tentang hal penjelasan pemotongan pohon Sonokeling, disebutkan bahwa rekom pemotongan hanya untuk tiga pohon.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Surat tersebut merupakan balasan dari DLH ke Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa rekomendasi pemotongan pohon itu dikeluarkan atas informasi dari saudara Dhaniar Anisa.
Adapun tiga pohon Sonokeling yang direkomendasikan untuk dipotong, yakni berlokasi di Sidowayah Kecamatan Beji depan Masjid dengan kondisi pohon yang sudah kering dan mati. emudian satu pohon Sonokeling yang berlokasi di depan pabrik rokok Sampoerna Desa Bujeng, Kecamatan Beji dengan kondisi pohon yang sudah kering dan mati.
Serta, satupohon yang berlokasi di depan Pemandian KingKong Desa Kebon Waris, Kecamatan Pandaan.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
"Pohon yang kami rekomendasikan atas informasi dari saudara Iwan Kurnia W. H. adalah 2 pohon yang telah digergaji kurang lebih 40% pada posisi bawah batang, sehingga kondisi saat ini membahayakan (foto terlampir). Selain pohon tersebut di atas, kami tidak merekomendasikan untuk dipotong," demikian bunyi surat tersebut.
"Selanjutnya surat rekomendasi/izin kami berikan kepada Dinas PU Bina Marga selaku pemilik aset, serta pengawasan dan pemeliharaan terhadap pohon dimaksud menjadi tanggung jawab pemilik aset dengan mempertimbangkan fungsi konservasinya, sesuai dengan peraturan bupati No 31 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau," tutup surat tersebut. (psr5/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News