Polres Pamekasan Ungkap 68 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2018

Polres Pamekasan Ungkap 68 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2018

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - , Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap 68 kasus penyalahgunaan narkoba di Bumi gerbang salam sepanjang tahun 2018. 

Dari 68 kasus tersebut, berhasil membekuk sebanyak 98 tersangka kasus narkoba mulai 1 Januari hingga 27 Desember 2018. “Ke-98 tersangka kasus narkoba yang berhasil kami tangkap itu dari 68 kasus,” ujar Kasat Narkoba AKP Sjaiful Arif kepada awak media di Pamekasan, Sabtu (29/12/2018).

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

Syaiful menjelaskan para tersangka tersebut terdiri dari pengedar sebanyak 45 orang, pemakai sebanyak 50 orang dan bandar narkoba sebanyak 3 orang. Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas terdiri pil koplo (LL) sebanyak 2.591 butir, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 83.96 gram dan minuman keras sebanyak 123 botol.

“Dari 98 orang tersangka kasus narkoba yang berhasil tertangkap, ada sebanyak 94 orang laki-laki dan 4 orang tersangka perempuan,” tutur Sjaiful.

Selanjutnya tersangka dengan usia antara 15 tahun sampai dengan 19 tahun sebanyak 6 orang. Untuk usia 20 hingga 24 tahun sebanyak 37 orang, sedangkan usia terbanyak antara 25 hingga 64 tahun, yakni sebanyak 54 orang dan 1 orang berusia 65 tahun.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

"Kalau dilihat dari tingkat pendidikan, dari 98 orang tersangka yang kita tangkap, sebanyak 14 orang di antaranya berpendidikan SD, sedangkan tingkat SMP sebanyak 22 orang. Untuk tingkat SMA yang paling tinggi yakni 57 orang dan Perguruan Tinggi sebanyak hanya 5 orang," katanya.

Sementara dari profesi, ke-98 orang tersangka yang menjadi pekerja swasta sebanyak 85 orang, Satpam 1 orang, wartawan 1 orang, mahasiswa 4 orang, tuna karya 3 orang. Kemudian untuk nelayan 2 orang, sedangkan dari petani hanya 1 orang, serta anggota Polri sebanyak 1 orang.

"Kalau dipandang dari Lokasi penangkapan, di daerah pemukiman warga sebanyak 30 kasus, di tempat umum 7 kasus, untuk di jalan raya ada 21 kasus, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2 kasus, sedangkan di rumah kos sebanyak 2 kasus, dan di daerah pertokoan sebanyak 5 kasus dan terakhir di warung sebanyak 1 kasus," urainya.

Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan

"Dengan jumlah 68 kasus dan 98 tersangka sepanjang tahun 2018, menunjukkan bahwa narkoba masih menjadi persoalan serius yang perlu menjadi perhatian kita semua,” pungkas AKP Sjaiful Arif. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO