PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkot Pasuruan memberikan penalti berupa pembayaran denda atas keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan jalan tembus Krapyakrejo. Besaran denda yang harus dibayar pemborong jalan yakni PT Konstruksi Indonesia Mandiri, Kepanjen, Malang, mencapai sekitar Rp 150 juta.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Pasuruan Akung Nojanto Sodiq menyatakan, pembangunan jalan tembus sepanjang 1.200 meter tersebut mengalami keterlambatan selama 20 hari. Meski demikian, penyelesaian proyek jalan ini tidak melewati tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
“Pelaksana proyek sanggup menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan meski terjadi keterlambatan. Sebagai konsekuensinya, pelaksana harus membayar denda sekitar Rp 150 juta atas keterlambatan tersebut,” kata Akung.
Menurutnya, keterlambatan tersebut terjadi karena beberapa faktor, di antaranya karena terjadi pembongkaran bangunan penahan dinding jalan yang tidak memenuhi persyaratan. Hal ini harus dilakukan agar kualitas bangunan dan jalan dapat bertahan lebih lama.
“Saat ini jalan sudah bisa dimanfaatkan masyarakat. Jalan yang semula hanya 2,5 meter sudah dilebarkan menjadi 4 meter. Ada beberapa ruas jalan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian dan dikembalikan lagi sebagaimana fungsinya,” tandas Akung Nojanto. (par/ian)
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News