GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pejabat pemangku organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik masih ada yang belum tertib penggunaan anggaran. Fakta ini terlihat saat batas akhir tahun 2018, banyak dijumpai kepala OPD belum mengajukan surat perintah mencairkan (SPM) hingga pukul 15.00 WIB, 31 Desember.
Pengamatan BANGSAONLINE.com, Senin (31/12/2018) pukul 15.00 WIB, pintu masuk Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), sengaja dikunci. Hal ini sebagai bentuk komitmen BPPKAD untuk menertibkan penggunaan anggaran di masing-masing OPD.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
"Perintahnya disuruh kunci Mas," ujar salah satu penjaga kantor BPPKAD kepada BANGSAOLINE.com, Senin (31/12/2018).
Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya kepada BANGSAONLINE.com tak menampik bahwa banyak OPD yang belum mengajukan SPM hingga pukul 15.00 WIB, 31 Desember 2018. "Sengaja saya tertibkan Mas. Saya harus bersikap tegas sebagai bentuk kehati-hatian," katanya.
Ia kemudian membeberkan sejumlah OPD yang telat mengajukan SPM, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). "PMD ini malah aneh, SPM 1 baru maju kemudian ngajukan SPM 2," ungkap dia. Bahkan, kata Andhy, DPUTR sampai mengerjakan SPJ dan SPM di BPPKAD.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurutnya, pengetatan ini dilakukannya semata-mata agar OPD tertib dan tepat waktu dalam pelaksanaan kegiatan/program dan penyerapan anggaran. "Setiap progres kegiatan atau program dan serapan anggaran masing-masing OPD bisa terukur. Jangan khawatir soal anggaran, anggaran sangat siap," pungkas dia.
Sayang, OPD-OPD yang disebut Andhy terlambat dalam mengajukan pencairan anggaran hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News