MALANG, BANGSAONLINE.com - Pencurian dengan pemberatan (begal) yang terjadi di wilayah Jabung, Kabupaten Malang pada 10 Desember 2018 lalu, berhasil diungkap.
Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Tumpang, Rabu (2/1) berhasil membekuk pelakunya bernama Supardi alias Sumedon (48), Warga Jalan Sampurno RT 04 RW 01, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Pelaku ditangkap di Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang setelah menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan milik korban bernama Atiasih (36), warga Dusun Luring, Desa Sukopuro, Jabung, Kabupaten Malang.
Barang yang dicuri adalah ponsel merek Samsung Galaxy J2 , 1 kalung emas 2,9 gram, 2 gelang emas 6 gram, 2 cincin emas 2,5 gram, tas berisi STNK, dan KTP miliknya.
Awalnya korban ke toko emas di asar Tumpang dengan tujuan untuk membeli emas. Setelah itu, korban pulang mengendarai sepeda motor Vario 125 warna merah N 3471 AAD. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Dusun Luring, Desa Sukopuro, Jabung, dari arah belakang ada dua orang pria dengan membawa sebilah celurit dan memepet kendaraan korban. Kemudian pelaku meminta dengan paksa barang-barang milik korban. Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Jabung.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Proses penangkapan terhadap pelaku cukup dramastis. Ia dikejar petugas yang melihatnya melintas dengan mengendarai Honda Vario N 5235 EEW warna hitam di Desa Jeru, Tumpang. Saat melihat petugas ia berusaha kabur. Namun karena kesigapan petugas, pelaku berhasil dibekuk.
Beberapa warga yang ikut melakukan pengejaran, sempat emosi dan memukuli pria bertubuh gemuk itu. Beruntung, petugas cepat mengamankannya dari amukan massa. Bahkan, beberapa petugas sempat mengeluarkan senjatanya untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
“Kami menemukan satu celurit beserta sarungnya, dua buah HP merek Samsung Galaxy type J2, satu masker kain warna loreng dan satu buah jaket kulit warna hitam,” ujar seorang petugas.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Pelaku sendiri mengaku telah melakukan penjambretan atau pembegalan terhadap Atiasih, bulan Desember 2018 lalu di kawasan Jabung. “Dua HP serta perhiasan itu memang saya rampas di Jabung,” akui pelaku.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, Supardi diamankan Tim Jatanras Polres Malang untuk dibawa ke beberapa tempat kejadian perkara yang dicurigai tidak sekali saja ia melakukan perampasan di wilayah lainnya,” ujar tim Jatanras. (thu/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News