Ketua Gerindra Bondowoso Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Pencetakan Uang

“Jadi, saya dikenalkan dengan orang yang bernama Sugeng. Menurut Supri (tersangka, Red.) temannya itu adalah staf Menteri Keuangan. Dia katanya pencetak uang. Bahkan, pernah mengirim uang satu kontainer pada presiden waktu itu,” terangnya.

Korban pun langsung percaya begitu saja dengan cerita tersebut. Singkatnya, korban lantas dijanjikan uang Rp 60 miliar. Namun, korban dimintai uang lebih dulu oleh tersangka. Menurut tersangka, uang itu akan dikirim ke Sugeng yang berdinas di Peruri. Menurut tersangka, uang itu akan dipakai untuk proses pengeluaran uang serta untuk proses perbankan di Mandiri.

“Karena membawa-bawa nama presiden waktu itu, saya percaya. Dari situ Supri terus menekan saya. Selain itu, juga beralasan mumpung ada kesempatan. Karena itulah saya mengirim uang secara bertahap melalui BRI dan BCA. Saya mengirimnya dari Kraksaan,” jelasnya.

Tersangka lantas menjanjikan, uang korban akan cair setelah satu bulan. Namun, sebulan lebih, uang yang dijanjikan tak kunjung cair. Korban pun menagih janji pencairan uang pada tersangka.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: