LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap Ahmad Dullah (19) warga Dusun Klari, Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Rabu (2/1). Ketiganya ditangkap petugas karena orangtua korban tidak terima anak kandungnya dikeroyok pada saat pergantian malam tahun baru, di Jalan Dusun Dandangan, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Selasa (1/1) lalu.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, ketiga pelaku pengeroyokan remaja 19 tahun tersebut saat ini sudah diperiksa polisi. Ketiganya yakni VA, NA, dan MF.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, ketiga pelaku kemudian kita tangkap. Dan ketiganya masih berusia 17 tahun," kata Norman, Kamis (3/1).
Norman menambahkan, dugaan sementara pelaku dan korban mempunyai permasalahan sebelum kejadian berlangsung.
"Dugaan sementara pelaku menaruh dendam kepada korban. Hal itu berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan oleh penyidik. Sebelum peristiwa pengeroyokan ini terjadi, korban dijemput oleh ketiga pelaku tersebut. Sedangkan motif pengeroyokan itu sendiri masih didalami. Saat ini masih berlangsung pemeriksaan kepada ketiganya, dan penyidik masih terus mendalami kasus ini," tegasnya.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Korban, lanjut Norman, mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh. Hasil pemeriksaan medis kepada korban, terdapat luka memar di bagian kepala bekas pukulan dan luka jeratan di bagian leher.
Saat itu korban pulang dan membangunkan orangtuanya. Begitu melihat anaknya sudah dalam keadaan luka benjol-benjol pada bagian kepala dan di leher ada bekas jeratan, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung menuju ke rumah pelaku. Kemudian ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. "Bapak korban ini juga melihat anaknya tidur sambil mengerang kesakitan dan tidak bisa membuka mulut untuk makan," tambahnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Sebelumnya, kedua pihak pernah bersepakat damai, namun ternyata tidak ada itikad baik dari pelaku dan keluarganya. "Sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum. Korban dan tiga pelaku sudah ada upaya damai dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun entah kenapa kasus ini akhirnya dilaporkan orang tua korban ke polisi," paparnya
Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun ya kita tahan. Tapi kalau ini masih di bawah umur dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun kita tidak lakukan penahanan," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News